Secara sederhana, cara kerja lender berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabah. Kemudian dana tabungan tersebut akan dipinjamkan ke pihak yang membutuhkan modal dengan menyertakan bunga.Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi lender umum yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau