Secara sederhana, cara kerja lender berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabah. Kemudian dana tabungan tersebut akan dipinjamkan ke pihak yang membutuhkan modal dengan menyertakan bunga.
Berdasarkan Undang-Undang No. ten tahun 1998, definisi lender umum yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena diregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka lender (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis financial institution memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Bank-financial institution sentral dapat mempertahankan suku bunga lebih tinggi lebih lama karena mereka berjuang untuk mengekang inflasi yang tetap tinggi di banyak negara, meskipun langkah itu memperlambat ekonomi negara mereka sendiri.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Financial institution konvensional adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali pada masyarakat berbentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Perbankan berasal dari kata dasar lender. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Financial institution umum sering disebut financial institution komersial (business lender). Tugas Bank Umum:
Financial institution konvensional: bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan lender sentral dan aturan perundang-undangan.
Jadi, prinsip syariah ini didasari oleh perjanjian antara financial institution dengan pihak lain, yang didasari oleh hukum islam. Perjanjian yang dimaksud di sini adalah untuk menyimpan dana atau pembiayaan untuk keperluan usaha dan juga kegiatan perbankan lainnya.
Selanjutnya, perbankan ikut berperan dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya seperti membeli rumah atau kendaraan bermotor. Caranya dengan mengadakan produk-produk kredit pemilikan rumah maupun kendaraan bermotor.
Fungsi pertama adalah penciptaan uang. Uang yang diciptakan merupakan uang giral atau alat pembayaran melalui mekanisme kliring. Dengan fungsi ini, bank umum memiliki posisi dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Fintech ini memiliki fungsi untuk memaksimalkan berbagai pelayanan bank yang disediakan oleh lembaga keuangan. Meskipun banyak sekali lembaga keuangan yang ada, para pengguna tetap harus berhati-hati dan memilih lembaga keuangan yang terpercaya.